Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a berupa:
a. buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional; dan b. Majalah Ilmiah. (2) Buku yang diterbitkan dan diedarkan secara nasional atau internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh suatu badan usaha atau Lembaga Penerbitan baik di tingkat instansi atau swasta yang memiliki fungsi sebagai usaha penerbitan; b. dicetak paling sedikit 300 (tiga ratus) eksemplar; c. apabila buku diterbitkan di tingkat nasional, Lembaga Penerbitan harus masuk dalam keanggotaan Ikatan Penerbit INDONESIA; d. judul buku harus berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi; e. memiliki ISBN untuk terbitan tunggal atau terbitan revisi selanjutnya; f. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa; dan g. berisi paling sedikit 49 (empat puluh sembilan) halaman untuk bagian batang tubuh. (3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik yang dimuat dalam laman pemerintah atau institusi ilmiah. (4) Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh unit kerja di Kementerian, instansi pemerintah lainnya, lembaga penerbitan swasta nasional atau internasional, atau lembaga penerbitan yang diakreditasi oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan INDONESIA; b. memiliki tim redaksi; c. memiliki ISSN; d. memiliki Mitra Bestari; e. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dan
f. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (5) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem jurnal elektronik atau sistem daring.
