Pasal 7
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b berupa: a. buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian; dan b. Majalah Ilmiah yang diakui oleh Kementerian. (2) Buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan: a. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; b. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani pengelolaan perpustakaan Kementerian yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; c. judul dan tema buku berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi; d. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa; dan e. berisi paling sedikit 39 (tiga puluh sembilan) halaman untuk bagian batang tubuh. (3) Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berbentuk buku elektronik yang dimuat dalam sistem informasi perpustakaan Kementerian. (4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I
huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Majalah Ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a. diakui oleh Kementerian atau diterbitkan oleh unit kerja di Kementerian dan disampaikan kepada perpustakaan Kementerian; b. diterbitkan secara teratur paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; c. memiliki tim redaksi; dan d. bertiras tiap kali penerbitan paling sedikit berjumlah 85 (delapan puluh lima) eksemplar bagi Majalah Ilmiah yang menerapkan sistem cetak. (6) Dalam hal Majalah Ilmiah diterbitkan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, Diplomat atau pegawai harus menyampaikan 1 (satu) eksemplar majalah dalam bentuk fisik dan/atau 1 (satu) salinan digital kepada perpustakaan Kementerian. (7) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d dikecualikan bagi Majalah Ilmiah yang hanya diterbitkan melalui sistem daring.
