PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 5
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
Jenis KTI meliputi: a. hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang dipublikasikan; b. hasil penelitian, pengkajian, survei dan evaluasi yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan; c. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah dengan gagasan sendiri yang dipublikasikan; d. Tinjauan atau Ulasan Ilmiah hasil gagasan sendiri yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan; e. Tulisan Ilmiah Populer yang disebarluaskan melalui media massa; dan f. Prasaran berupa Tinjauan atau Ulasan Ilmiah atau gagasan yang disampaikan dalam pertemuan ilmiah nasional.
