PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Penulisan KTI dilaksanakan oleh Diplomat dan/atau pegawai baik perorangan atau berkelompok. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas; b. pejabat pelaksana; c. PNS yang diberhentikan sementara karena diangkat menjadi:
- pejabat negara; atau
- komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; dan d. PNS yang diberhentikan dari Jabatan Fungsional Diplomat karena ditugaskan secara penuh pada jabatan negara dengan gelar jabatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh. (3) Pejabat pimpinan tinggi, administrator, dan pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan karena menduduki jabatan yang tidak bisa dirangkap. (4) Pejabat pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan PNS yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan dari jabatan karena:
- menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; atau
- mengikuti pendidikan dan/atau pelatihan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi pada perguruan tinggi, universitas atau lembaga
pendidikan di luar negeri yang terakreditasi atas biaya sendiri selama lebih dari 6 (enam) bulan karena mendampingi istri atau suami yang ditugaskan di Perwakilan. (5) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pejabat yang pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Diplomat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
