PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 21
BAB 5 — PENGUSULAN PENILAIAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Pengusulan penilaian KTI untuk penetapan angka kredit diajukan dalam bentuk daftar usul penilaian dan penetapan angka kredit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengusulan penilaian KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: a. bukti fisik; b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. surat pernyataan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
