Pasal 22
BAB 6 — PENILAIAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang membuat KTI secara berkelompok mendapatkan angka kredit dengan ketentuan: a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu; b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis, pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh
persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu. (2) Penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
