PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 20
BAB 4 — ETIKA PENULISAN, PENGUTIPAN DAN REFERENSI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan Pengutipan dan referensi dalam penulisan KTI harus memastikan kebenaran dan ketepatan kutipan serta mencantumkan sumber informasi yang dikutip. (2) Pengutipan dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti aturan penulisan ilmiah sesuai dengan kebutuhan dan dilakukan secara konsisten. (3) Etika Pengutipan dan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
