PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 19
BAB 4 — ETIKA PENULISAN, PENGUTIPAN DAN REFERENSI KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan penulisan KTI harus: a. menjunjung nilai kejujuran; b. menghindari upaya:
- Plagiasi;
- pemalsuan dan manipulasi informasi, data, analisis dan kesimpulan; dan
- pengubahan makna dan interpretasi. (2) Diplomat dan/atau pegawai yang melakukan penulisan KTI harus memberikan pengakuan yang meliputi: a. penyertaan sebagai penulis pendamping; b. pengutipan pernyataan atau pemikiran orang lain; dan/atau c. pernyataan ucapan terima kasih kepada pihak yang telah memberikan kontribusi.
