Pasal 14
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e berupa naskah. (2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mencantumkan judul terkait bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi; b. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa; c. dipublikasikan dalam Media Cetak atau Media Elektronik; d. disahkan pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; dan e. disahkan oleh kepala studio atau pimpinan redaksi apabila disiarkan oleh media radio atau televisi.
(3) Media Cetak atau Media Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit harus memenuhi kriteria: a. memiliki tim redaksi; b. memiliki panduan penyampaian naskah yang dipublikasikan atau disiarkan; dan c. berskala daerah, nasional atau internasional. (4) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan atau disiarkan sebagai satu kesatuan. (5) Dalam hal publikasi atau penyiaran naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
secara bersambung, penilaian naskah hanya dilakukan sebanyak 1 (satu) kali. (6) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan huruf e tercantum dalam Lampiran I huruf A dan huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
