Pasal 15
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Jenis KTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f berupa naskah. (2) Naskah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. mencantumkan judul terkait bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi; b. melewati proses editorial yang mencakup pemeriksaan kebenaran keilmuan dan tata bahasa; c. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan surat keterangan; dan d. disahkan oleh penyelenggara pertemuan ilmiah nasional atau internasional yang dibuktikan dengan surat keterangan. (3) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d tercantum dalam Lampiran I
huruf A dan huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
