Pasal 13
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
(1) Makalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. judul dan tema Makalah berkaitan dengan bidang politik dan hubungan luar negeri serta diplomasi; b. belum pernah dipublikasikan pada Media Cetak atau Media Elektronik; c. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala Perwakilan di mana Diplomat atau pegawai bertugas yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; d. disahkan oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani pengelolaan perpustakaan Kementerian yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan; dan
e. berisi paling sedikit 10 (sepuluh) halaman atau 2500 (dua ribu lima ratus) kata untuk pokok bahasan. (2) Judul atau tema sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat identik dengan judul atau tema kertas kerja perorangan individu yang ditulis sewaktu mengikuti sekolah dinas luar negeri, sekolah staf dinas luar negeri, dan/atau sekolah staf dan pimpinan Kementerian. (3) Dalam hal Diplomat atau pegawai memilih judul atau tema sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Diplomat atau pegawai harus memutakhirkan substansi Makalah dengan data atau informasi terkini dan menyertakan surat pernyataan dari Diplomat atau pegawai yang bersangkutan. (4) Format surat keterangan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d serta ayat (3) tercantum dalam Lampiran I huruf A, huruf B, dan huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
