PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH DI...
Pasal 12
BAB 2 — JENIS DAN BENTUK PENULISAN KARYA TULIS ATAU KARYA ILMIAH
Persyaratan buku yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) berlaku secara mutatis mutandis terhadap persyaratan yang tidak dipublikasikan tetapi didokumentasikan di perpustakaan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a.
