PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 73
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (2) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian untuk penetapan Angka Kredit PID Ahli Madya; dan b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk penetapan Angka Kredit PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
