Pasal 72
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Prosedur Penilaian angka kredit dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menugaskan sekretariat Tim Penilai untuk melakukan pencatatan dan memeriksa kelengkapan berkas DUPAK beserta lampiran bukti/dokumen yang diterima; b. setelah dokumen berkas DUPAK dinyatakan lengkap, berkas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diserahkan kepada Ketua Tim Penilai; c. ketua Tim Penilai menugaskan paling sedikit 2 (dua) orang anggota Tim Penilai untuk melakukan penilaian
berkas usulan DUPAK; dan d. anggota Tim Penilai yang ditugaskan untuk melakukan penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c melakukan penilaian dan hasil penilaiannya dituangkan dalam berita acara penilaian angka kredit untuk disampaikan kepada Ketua Tim Penilai.
