Pasal 71
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Sekretariat Tim Penilai dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang untuk memberikan dukungan administrasi dan fasilitasi kelancaran pelaksanaan tugas Tim Penilai. (2) Sekretariat Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh pejabat administrator atau pejabat yang ditunjuk pada Unit Kerja yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (3) Anggota sekretariat Tim Penilai dapat terdiri dari unsur- unsur Unit Kerja yang membidangi pembinaan jabatan
fungsional, Unit Kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi dan Unit Kerja yang membidangi kepegawaian. (4) Sekretariat Tim Penilai bertugas: a. menyampaikan bahan dan informasi yang diperlukan untuk penilaian Angka Kredit; b. menerima, mencatat DUPAK yang diterima, dan memeriksa dengan seksama kelengkapan lampiran DUPAK; c. menyampaikan DUPAK yang memenuhi syarat untuk penilaian kepada ketua Tim Penilai dan menginformasikan kepada pejabat pengusul DUPAK untuk DUPAK yang belum memenuhi syarat; d. melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Tim Penilai dalam rangka pelaksanaan penilaian; e. memfasilitasi penyelenggaraan rapat Tim Penilai; f. menyusun laporan hasil rapat Tim Penilai; g. memproses DUPAK yang memenuhi syarat untuk ditetapkan Angka Kredit-nya sampai menjadi PAK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan; h. menyampaikan hasil penilaian berupa PAK kepada pejabat pengusul DUPAK; i. mendokumentasikan DUPAK dan PAK; dan j. melaksanakan pengolahan data PID.
