Pasal 70
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Persyaratan keanggotaan Tim Penilai, meliputi: a. menduduki jenjang jabatan paling rendah sama dengan jenjang jabatan PID yang dinilai; dan b. memiliki keahlian dan kemampuan untuk menilai prestasi kerja PID. (2) Masa jabatan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. masa jabatan keanggotaan masing-masing Tim Penilai adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya; dan b. seseorang yang telah menjadi anggota Tim Penilai dalam 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut, dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan. (3) Dalam hal anggota Tim Penilai berhalangan tetap, Ketua Tim Penilai dapat memilih anggota pengganti.
