PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 69
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Dalam hal jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) tidak dapat dipenuhi dari unsur PID, susunan anggota Tim Penilai dapat berasal dari PNS di lingkungan Instansi Pembina dan/atau dari tenaga akademisi dan/atau praktisi di bidang teknologi informatika yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja PID.
