Pasal 68
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Susunan keanggotaan Tim Penilai Pusat terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama; b. seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau PID Ahli Madya; c. seorang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; dan d. anggota yang terdiri dari paling sedikit 2 (dua) orang PID Ahli Madya. (2) Susunan keanggotaan Tim Penilai Unit Kerja terdiri atas: a. seorang ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat administrator di Unit Kerja yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi; b. seorang wakil ketua merangkap anggota yang dijabat oleh pejabat administrator atau PID Ahli Madya; c. seorang sekretaris merangkap anggota yang berasal dari unsur yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; dan d. paling sedikit 2 (dua) orang anggota yang dijabat paling rendah PID Ahli Muda. (3) Susunan keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) paling sedikit 5 (lima) orang dan harus berjumlah gasal.
