Pasal 67
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), bertugas: a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian atasan langsung dengan standar kualitas hasil kerja PID; b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan; c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan; dan d. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan penetapan angka kredit yang diberikan oleh Pejabat Penetap Angka Kredit. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penilai melakukan kegiatan: a. memeriksa kelengkapan dokumen/bukti yang dipersyaratkan dari setiap DUPAK yang diajukan; b. melakukan penilaian hasil kerja PID yang tercantum dalam DUPAK; c. membuat catatan hasil penilaian sebagai bahan perbaikan PID dalam mengumpulkan angka kredit; d. menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Pejabat Penetap
Angka Kredit; dan e. melaksanakan tugas-tugas lain yang berhubungan dengan penilaian angka kredit PID. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Penilai bertanggung jawab kepada Pejabat Penetap Angka Kredit.
