Pasal 66
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian Angka Kredit JF PID dilakukan oleh Tim Penilai. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit PID Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan PID Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c di lingkungan Kementerian dan Perwakilan; dan b. Tim Penilai Unit Kerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Angka Kredit bagi PID Ahli Pertama pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan PID Ahli Muda pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, serta PID Ahli Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan PID Ahli Muda, golongan ruang III/d di lingkungan Kementerian dan Perwakilan. (3) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang.
