Pasal 65
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Penilaian DUPAK dilakukan sebanyak 2 (dua) periode dalam satu tahun, yaitu: a. bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April; dan b. bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober. (2) Penilaian dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila dibutuhkan. (3) DUPAK beserta lampirannya harus sudah diterima oleh Pejabat Penetap Angka Kredit melalui sekretariat Tim Penilai paling lambat minggu kedua bulan Januari untuk kenaikan pangkat periode April dan paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk kenaikan pangkat periode Oktober pada tahun yang sama. (4) DUPAK yang diterima setelah periode sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan dinilai pada periode penilaian berikutnya. (5) DUPAK yang dapat dinilai merupakan kegiatan selama paling sedikit 6 (enam) bulan dan paling banyak 12 (dua belas) bulan sebelum periode penilaian. (6) DUPAK dengan masa penilaian lebih dari 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kelebihan Angka Kreditnya tidak dapat dilakukan penilaian.
