PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 64
BAB 8 — PENGUSULAN, PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
Prosedur pengusulan Angka Kredit PID yang bertugas di Perwakilan dilakukan dengan cara: a. PID menyampaikan DUPAK beserta lampirannya kepada pejabat pengusul Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) untuk disetujui; b. pejabat pengusul Angka Kredit memeriksa, menandatangani dan menyampaikan formulir DUPAK berserta lampirannya kepada:
- pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian dengan tembusan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Angka Kredit bagi PID Ahli Madya pangkat Pembina, golongan ruang IV/a sampai dengan PID Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; dan
- pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk Angka Kredit bagi PID Ahli Pertama, pangkat Penata Ahli Muda, golongan ruang III/a sampai dengan PID Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
