PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 7
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
(1) Setiap pelaksanaan tugas jabatan, unsur, dan subunsur kegiatan JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dinilai berdasarkan standar kualitas hasil kerja. (2) Standar kualitas hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. uraian kegiatan; b. hasil kerja; dan c. tolok ukur kegiatan. (3) Ketentuan mengenai standar kualitas hasil kerja JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
