Pasal 8
BAB 4 — PENUGASAN KHUSUS
(1) PID dapat diberikan Penugasan Khusus PID. (2) Kriteria Penugasan Khusus PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. ditugaskan dalam rangka misi tertentu; b. dilaksanakan paling lama 90 (sembilan puluh) hari dan dapat diperpanjang sesuai kepentingan dinas; c. tidak untuk mengisi lowongan kebutuhan JF PID di Perwakilan; d. tidak mengakibatkan pemberhentian dari JF PID; dan/atau e. tidak mengakibatkan perpindahan status kepegawaian ke instansi pemerintah lain atau ke Organisasi Internasional. (3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Pejabat yang Berwenang, atau paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama. (4) PID yang mendapatkan Penugasan Khusus PID diberikan Angka Kredit tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pembinaan karier kepangkatan bagi PID yang mendapatkan Penugasan Khusus dilakukan sesuai dengan kepangkatan JF PID berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
