Pasal 6
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dibagi dalam subunsur sebagai berikut: a. pendidikan; b. pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; dan c. pengembangan profesi. (2) Subunsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik serta memperoleh STTPP Fungsional atau sertifikat; dan
pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:
perumusan pelaksanaan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik;
penyusunan desain pengelolaan informasi diplomatik;
pembangunan sistem pengelolaan informasi diplomatik;
penerapan knowledge management;
pelaksanaan pengamanan informasi diplomatik; dan
penyelenggaraan dukungan teknis pada pertemuan internasional. c. pengolahan data digital diplomatik, meliputi:
pemodelan data digital diplomatik; dan
penyelenggaraan komunikasi dan distribusi informasi digital diplomatik. d. monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik, meliputi:
pelaksanaan monitoring pengelolaan informasi diplomatik; dan
pelaksanaan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik. e. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital diplomatik;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan- bahan lainnya di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital diplomatik; dan
penyusunan pedoman/ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital diplomatik. (4) Unsur Penunjang, meliputi: a. keanggotaan dalam Tim penyusun peraturan dan ketentuan serta turunan hukum lainnya terkait JF
PID; b. keanggotaan dalam Tim Kepegawaian pada Perwakilan; c. keanggotaan dalam Tim Pengadaan Barang/Jasa untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler pada Kementerian dan Perwakilan; d. keanggotaan dalam kelompok kerja/panitia kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian dan Perwakilan; e. fungsional/teknis di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital; f. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang pengelolaan informasi dan pengolahan data digital; g. keanggotaan dalam organisasi profesi PID; h. keanggotaan dalam Tim Penilai; i. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan j. perolehan ijazah/gelar lainnya.
