PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 5
BAB 3 — TUGAS JABATAN, UNSUR, DAN SUBUNSUR KEGIATAN
(1) Tugas jabatan PID yaitu melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler. (2) Tugas jabatan PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari kegiatan yang dikelompokkan dalam unsur utama dan unsur penunjang.
