Pasal 58
BAB 7 — SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PID yang tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) selama 5 (lima) tahun berturut-turut diberikan surat peringatan dan kesempatan untuk memenuhi kekurangan Target Angka Kredit dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan di periode berikutnya. (2) Tenggat waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak tanggal surat peringatan
ditandatangani. (3) Dalam hal setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud padat ayat (2) PID tidak dapat memenuhi kewajiban Target Angka Kredit, PID diberikan surat peringatan kedua. (4) Pemberian surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional. (5) Dalam hal setelah diberikan surat peringatan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat mengumpulkan angka kredit selama 6 (enam) bulan sejak diberikannya surat peringatan kedua maka PID diberhentikan dari JF PID. (6) Prosedur pemberhentian PID sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
