Pasal 57
BAB 7 — SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PID wajib memenuhi Target Angka Kredit setiap tahun pada jenjang jabatan yang didudukinya, paling sedikit: a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk PID Ahli Pertama; b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk PID Ahli Muda; dan c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk PID Ahli Madya. (2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk subunsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) berasal dari unsur penunjang. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. subunsur diklat; b. kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik; c. pengembangan profesi; dan d. unsur penunjang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi PID Ahli Madya dengan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. (4) PID Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik. (5) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) digunakan sebagai dasar untuk penilaian SKP.
