PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 59
BAB 7 — SASARAN KERJA PEGAWAI, TARGET ANGKA KREDIT, DAFTAR USULAN PENILAIAN, DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) PID yang mendapatkan penugasan di Perwakilan rawan, Perwakilan berbahaya dan Penugasan khusus diberikan Angka Kredit tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tabel penghitungan Angka Kredit tambahan PID yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
