Pasal 50
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan Kembali dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (4) dilakukan dengan cara: a. PNS mengajukan usulan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada atasan langsung paling rendah setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama dengan melampirkan persyaratan:
- fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi PAK terakhir;
- surat pernyataan bersedia diberhentikan, dari jabatan negara, jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas dan jabatan pada organisasi internasional;
- selain persyaratan pada angka 1 sampai dengan angka 4 dapat ditambahkan surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi JF PID dari atasan langsung; b. atasan langsung sebagaimana dimaksud dalam huruf a menyampaikan usulan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk penilaian dan penetapan Angka Kredit; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan rekomendasi atas usulan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali dalam JF PID; dan g. keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf f asli disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
