PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 51
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Ketentuan mengenai pengangkatan kembali dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 berlaku secara mutatis mutandis bagi JF PID yang ditugaskan secara penuh di luar JF PID pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas di bidang pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik.
