Pasal 49
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan kembali dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara: a. PNS mengajukan usulan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, dengan melampirkan persyaratan:
fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
fotokopi PAK terakhir; dan
fotokopi surat keputusan: a) pengangkatan kembali sebagai PNS bagi PID yang diberhentikan sementara dari PNS; b) pengaktifan kembali setelah cuti di luar tanggungan negara bagi PID yang menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau c) pengaktifan bekerja kembali, setelah selesai menjalani tugas belajar bagi PID yang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional untuk penilaian dan penetapan Angka Kredit terakhir; c. pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menyampaikan rekomendasi atas usulan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; d. pejabat tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pengangkatan kembali dalam JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; e. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pengangkatan kembali dalam JF PID; dan f. keputusan pengangkatan kembali sebagaimana dimaksud dalam huruf e, asli disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
Kepala Badan Kepegawaian Negara;
Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
Pejabat lain yang dianggap perlu.
