PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 40
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Prosedur pemberhentian dari JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf a dan huruf c dilakukan dengan cara: a. PID mengajukan permohonan pemberhentian dari JF PID secara tertulis kepada pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, dengan melampirkan berkas persyaratan:
- fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
- fotokopi PAK terakhir;
- surat permohonan pengunduran diri dari JF PID bagi PID yang mengundurkan diri; atau
- surat permohonan cuti di luar tanggungan negara bagi JF PID yang cuti di luar tangguangan negara. b. pejabat pengusul melakukan verifikasi berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); c. setelah hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dinyatakan lengkap dan benar, pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam huruf b menyampaikan usulan permohonan pemberhentian kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional tentang Angka Kredit terakhir; e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pemberhentian dari JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; f. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JF PID; dan
g. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf f disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
