PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 39
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat pengusul pemberhentian dari JF PID yang bertugas di Kementerian terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di Unit Organisasi; atau b. pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal.
(2) Dalam hal PID bertugas di Perwakilan, pejabat pengusul pemberhentian dari JF PID adalah Kepala Perwakilan.
