PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 38
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf f yaitu: a. tidak memenuhi Angka Kredit pemeliharaan selama 2 (dua) tahun berturut-turut bagi PID Ahli Madya pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c; b. tidak memenuhi Angka Kredit untuk kenaikan pangkat dalam jangka waktu 6 (enam) tahun; dan c. PID yang dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur hukuman disiplin PNS.
