Pasal 37
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e terdiri atas:
a. jabatan di instansi pemerintah; dan b. jabatan di luar instansi pemerintah. (2) Jabatan di instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yakni jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan PNS pada instansi pemerintah. (3) Jabatan di luar instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yakni jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan khusus di luar instansi pemerintah yang meliputi proyek pemerintah, organisasi profesi, dan badan lain yang ditentukan pemerintah. (4) Jabatan pada Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf e merupakan jabatan yang diduduki dalam rangka penugasan khusus di luar instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
