PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 41
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Prosedur pemberhentian dari JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan cara: a. pejabat pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 menyampaikan usulan pemberhentian dari JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan kepada pejabat tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional dengan melampirkan berkas persyaratan:
- fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
- fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; dan
- fotokopi PAK terakhir. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian berkoordinasi dengan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional tentang Angka Kredit terakhir; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian menyampaikan usulan penetapan pemberhentian dari JF PID kepada Pejabat Pembina Kepegawaian; d. Pejabat Pembina Kepegawaian MENETAPKAN keputusan pemberhentian dari JF PID; dan
e. keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan kepada PID dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan/atau
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
