PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 33
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pemberhentian PNS dari jenjang jabatan fungsional PID Ahli Pertama sampai dengan PID Ahli Madya ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk untuk MENETAPKAN pemberhentian PNS dalam Jabatan
Fungsional PID selain jenjang jabatan fungsional PID Ahli Madya.
