PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 34
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
PID diberhentikan dari jabatannya karena: a. mengundurkan diri dari jabatan; b. diberhentikan sementara sebagai PNS; c. menjalani cuti di luar tanggungan negara; d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; e. ditugaskan secara penuh diluar JF PID meliputi penugasan pada Jabatan Negara, Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas serta Jabatan pada Organisasi Internasional; atau f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
