PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 32
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Kenaikan jenjang jabatan JF PID mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki. (2) PID Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi PID Ahli Madya, Angka kredit yang disyaratkan sebanyak 6 (enam) berasal dari subunsur pengembangan profesi.
