Pasal 26
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pasal 26PID yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya. (2) PID yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya wajib mengumpulkan Angka Kredit paling rendah 20% (dua puluh persen) dari jumlah Angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi. (3) Angka Kredit yang dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari subunsur kegiatan:
a. pengelolaan informasi diplomatik; b. pengolahan data digital diplomatik; dan c. monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik.
