PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 27
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN keputusan kenaikan jabatan PID yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian, Pejabat yang Berwenang, atau pejabat lain yang mendapat pendelegasian wewenang untuk PID Ahli Pertama, PID Ahli Muda, dan PID Ahli Madya. (2) Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mendelegasikan wewenang kepada pejabat yang ditunjuk setingkat pejabat pimpinan tinggi pratama untuk MENETAPKAN kenaikan jabatan dalam jenjang jabatan PID Ahli Pertama dan PID Ahli Muda.
