Pasal 16
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan dengan cara: a. PNS mengajukan surat permohonan yang disetujui atasan langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal pada tempat PNS bertugas atau Kepala Perwakilan dengan melampirkan berkas usulan terdiri atas:
surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan yang diduduki pada saat diangkat sebagai PID;
fotokopi ijazah pendidikan terakhir;
fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir;
fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir;
fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID;
fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi;
surat keterangan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi teknologi informasi dan komunikasi, yang menyatakan bahwa PNS memiliki pengalaman melakukan kegiatan di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik paling singkat 2 (dua) tahun; dan
hasil pekerjaan disertai bukti fisik yang terkait dengan kegiatan JF PID. b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani kepegawaian di Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal pada tempat PNS bertugas atau Kepala Perwakilan menyampaikan berkas usulan pengangkatan dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usul; d. berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional menginstruksikan Tim Penilai untuk melakukan penilaian angka kredit; e. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf d kepada Pejabat pimpinan tinggi
pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional MENETAPKAN PAK berdasarkan penilaian Angka Kredit dan menyampaikan penetapan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian; g. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama dalam JF PID; dan h. surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g, asli disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
