Pasal 15
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan:
a. berstatus PNS pada Kementerian; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian; e. memiliki pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; f. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; h. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. memiliki pengalaman di bidang pengelolaan informasi diplomatik dan pengolahan data digital diplomatik sesuai dengan butir kegiatan JF PID paling singkat 2 (dua) tahun; dan j. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Pertama dan JF PID Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki JF PID Ahli Madya.
