PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 14
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan PNS dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b merupakan proses pengusulan pengangkatan PNS yang telah selesai menjalankan tugas sebagai pejabat pimpinan tinggi atau pejabat administrasi atau berhenti tetap dari jabatan fungsional lain dan belum pernah diangkat dalam JF PID. (2) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF PID sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kebutuhan organisasi. (3) Mekanisme pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
