Pasal 13
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
Pengangkatan pertama dalam JF PID dilakukan dengan cara: a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian di Unit Organisasi atau pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan sekretariat jenderal tempat PNS bertugas menyampaikan berkas usulan pengangkatan pertama ke dalam JF PID kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional; b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan verifikasi terhadap kelengkapan, kebenaran, dan keabsahan berkas usulan; c. dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b sudah lengkap, benar, dan sah, pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional melakukan penilaian terhadap bukti fisik pekerjaan dan MENETAPKAN Angka Kredit; d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan jabatan fungsional, berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam huruf c, MENETAPKAN Angka Kredit dan menyampaikan PAK kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian MENETAPKAN surat keputusan pengangkatan pertama dalam JF PID; dan f. surat keputusan pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam huruf e, asli disampaikan kepada PID yang bersangkutan dengan tembusan kepada:
- Kepala Badan Kepegawaian Negara;
- Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/Bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan;
- Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit;
- Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Biro/Bagian Keuangan yang bersangkutan; dan
- Pejabat lain yang dianggap perlu.
