Pasal 12
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Persyaratan pengangkatan pertama dalam JF PID meliputi: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma-Empat) bidang komputer, informatika, elektro, matematika, statistik, telekomunikasi, dan persandian; e. mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID; f. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural; dan g. setiap unsur Penilaian Prestasi Kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Berkas usulan pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional PID terdiri atas: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang; b. fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan prajabatan atau pelatihan dasar;
c. fotokopi sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan fungsional PID; d. fotokopi sertifikat lulus uji kompetensi; e. fotokopi surat keputusan pengangkatan CPNS; f. fotokopi surat keputusan pengangkatan PNS; g. fotokopi Penilaian Prestasi Kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan h. hasil pekerjaan yang disertai bukti fisik.
