Pasal 11
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Pengangkatan pertama dalam JF PID sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan JF PID dari Calon PNS. (2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lama telah menjalani 1 (satu) tahun atau paling lama 1 (satu) tahun sejak diangkat menjadi PNS harus mengikuti
dan lulus uji kompetensi dan pendidikan dan pelatihan fungsional PID. (3) PNS yang telah mengikuti dan lulus uji kompetensi serta pendidikan dan pelatihan fungsional PID sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam JF PID. (4) Hasil pekerjaan Calon PNS dapat dinilai sebagai angka kredit selama bukti fisik memenuhi syarat dan sesuai dengan butir kegiatan JF PID. (5) Angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dihitung dari ijazah pendidikan formal, pelatihan dasar, dan pelatihan fungsional PID.
