PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PRANATA...
Pasal 17
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN JABATAN, PEMBERHENTIAN DARI JABATAN, DAN PENGANGKATAN KEMBALI
(1) Penyampaian usulan pengangkatan dalam JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, paling lama 6 (enam) bulan sebelum usia yang dipersyaratkan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf j. (2) Pengangkatan PNS dalam jenjang JF PID melalui perpindahan dari jabatan lain ditentukan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan dalam PAK. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dari: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang.
