PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2020 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN...
Pasal 5
(1) Menteri mendelegasikan kepada direktur jenderal yang membidangi pengelolaan informasi, diplomasi publik, keamanan diplomatik, dan kerja sama teknik untuk melaksanakan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Direktur jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penilaian terhadap laporan yang berasal dari penanggung jawab kegiatan Pemberian Hibah.
